Hasil Kajian Rencana Induk Pelabuhan.
2.15 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERHUBUNGAN
Perorangan Warga Negara Indonesia, Badan Hukum Indonesia Berbentuk PT, BUMN, BUMD Atau Koperasi Untuk Peruntukan Usaha Tsb;
2.15 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERHUBUNGAN
Rekomendasi Dari Bupati/wali Kota Mengenaikesesuaian Tata Ruang Wilayah Kabupaten/kota
2.15 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERHUBUNGAN
Salinan Dokumen Perjanjiankonsesi Pengusahaan Pelabuhansesuai Ketentuan Sebagaimanadiatur UU 17 Tahun 2008 TentangPelayaran, PP 61 Tahun 2009tentang Kepelabuhanan Dan PM15 Tahun 2015;
2.15 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERHUBUNGAN