Pengguna Bangunan Gedung Cagar Budaya Kabupaten/Kota

Detail Data SIPD

Kode : 1.03.000272
Urusan : 1.03 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Uraian : Pengguna Bangunan Gedung Cagar Budaya Kabupaten/Kota
Definisi Operasional : Bangunan gedung cagar budaya yang dilestarikan adalah bangunan gedung cagar budaya yang melalui upaya dinamis, dipertahankan keberadaan dan nilainya dengan cara melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkannya.
Satuan : Orang
Tag :