Kode | : | 1.03.000357 |
Urusan | : | 1.03 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG |
Uraian | : | Terowongan/Tunnel |
Definisi Operasional | : | Bangunan jalan yang melintas di bawah permukaan tanah dengan persyaratan teknis sebagai berikut: a. Memiliki ruang yang memadai untuk dapat menampung semua fasilitas terowongan b. Dilengkapi trotoar untuk pejalan kaki dalam keadaan darurat dan untuk akses bagi petugas pemeliharaan |
Satuan | : | Terowongan/Tunnel |
Tag | : |