SIPD Data

Laporan Pembinaan Terhadap Pengembang Perumahan Dengan Kualifikasi Kecil

1.04 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

info

Detail Data SIPD

Kode 1.04.000310
Satuan Laporan
Uraian Laporan Pembinaan Terhadap Pengembang Perumahan Dengan Kualifikasi Kecil
Definisi Operasional I. Dinas Kabupaten/Kota yang mengurusi perumahan/permukiman menyusun rencana pelaksanaan pembinaan Pengembang Perumahan dengan Kualifikasi Kecil II. Dinas Kabupaten/Kota yang mengurusi perumahan/permukiman melaksanakan pembinaan kepada Asosiasi dan Pengembang Perumahan serta stakeholders terkait dalam bentuk: a. b. sosialisasi peraturan perundang- c. pemberian bimbingan, supervisi dan d. pendidikan dan e. penelitian dan f. pendampingan dan dan/atau g. pengembangan sistem layanan informasi dan komunikasi III. Dinas Kabupaten/Kota yang mengurusi perumahan/permukiman menyusun Laporan Pembinaan terhadap Pengembang Perumahan dan menyampaikannya kepada Bupati/Walikota minimal 1 kali dalam1 tahun IV. Bupati/Walikota menyampaikan Laporan Pembinaan terhadap Pengembang Perumahan kepada Pemerintah Pusat (Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian yang membidangi Perumahan dan Permukiman) minimal 1 kali dalam 1 tahun V. Dinas Kabupaten/Kota yang mengurusi perumahan/permukiman melakukan pemantauan kualitas bangunan yang dibangun oleh pengembang perumahan VI. Dinas Kabupaten/Kota yang mengurusi perumahan/permukiman menyusun Laporan hasil pemantauan kualitas bangunan Pengembang Perumahan dan menyampaikannya kepada Bupati/Walikota dan Dinas Provinsi yang mengurusi perumahan/permukiman minimal 1 kali dalam 1 tahun