Instruktur Pemerintah

Detail Data SIPD

Kode : 2.07.000018
Urusan : 2.07 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG TENAGA KERJA
Uraian : Instruktur Pemerintah
Definisi Operasional : Jabatan Fungsional Instruktur adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan dan pengembangan pelatihan.
Satuan : Orang
Tag :

Grafik