Desa Yang Terfasilitasi Penataan Kewenangannya

Detail Data SIPD

Kode : 2.13.000013
Urusan : 2.13 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
Uraian : Desa Yang Terfasilitasi Penataan Kewenangannya
Definisi Operasional : Fasilitasi Kabupaten/Kota untuk menyusun Peraturan Bupati/Wali Kota tetang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa ditindaklanjuti oleh Pemerintah Desa dengan menyusun Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa sebagai dasar penyusunan RPJMDesa, RKPDesa, APBDesa, dan Peraturan/Kebijakan Lainnya.
Satuan : Desa

Grafik