SIPD Data

Desa Yang Terfasilitasi Penataan Kewenangannya

2.13 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA

info

Detail Data SIPD

Kode 2.13.000013
Satuan Desa
Uraian Desa Yang Terfasilitasi Penataan Kewenangannya
Definisi Operasional Fasilitasi Kabupaten/Kota untuk menyusun Peraturan Bupati/Wali Kota tetang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa ditindaklanjuti oleh Pemerintah Desa dengan menyusun Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa sebagai dasar penyusunan RPJMDesa, RKPDesa, APBDesa, dan Peraturan/Kebijakan Lainnya.
show_chart

Grafik