Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas

Detail Data SIPD

Kode : 2.15.000003
Urusan : 2.15 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERHUBUNGAN
Uraian : Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas
Definisi Operasional : Perangkat elektronik yang menggunakan isyarat lampu yang dapat dilengkapi dengan isyarat bunyi untuk mengatur Lalu Lintas orang dan/atau Kendaraan di persimpangan atau pada ruas Jalan
Satuan : Unit
Tag :

Grafik