Definisi Operasional |
: |
Audit Keselamatan LLAJ di bidang sarana dan prasarana LLAJ meliputi
audit terhadap:
a. perlengkapan jalan dan fasilitas pendukung untuk jalan baru dan/atau jalan yang
b.
c. unit pengujian kendaraan
d. unit pelaksana penimbangan kendaraan dan
e. perusahaan angkutan umum
Audit terhadap terminal dilaksanakan oleh:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, untuk terminal tipe
b. gubernur, untuk terminal tipe dan
c. bupati/walikota, untuk terminal tipe C. |