Data Audit Terminal

Detail Data SIPD

Kode : 2.15.000046
Urusan : 2.15 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERHUBUNGAN
Uraian : Data Audit Terminal
Definisi Operasional : Audit Keselamatan LLAJ di bidang sarana dan prasarana LLAJ meliputi audit terhadap: a. perlengkapan jalan dan fasilitas pendukung untuk jalan baru dan/atau jalan yang b. c. unit pengujian kendaraan d. unit pelaksana penimbangan kendaraan dan e. perusahaan angkutan umum Audit terhadap terminal dilaksanakan oleh: a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, untuk terminal tipe b. gubernur, untuk terminal tipe dan c. bupati/walikota, untuk terminal tipe C.
Satuan : Dokumen
Tag :

Grafik