Usaha Mikro Yang Telah Mendapatkan Perizinan

Detail Data SIPD

Kode : 2.17.000055
Urusan : 2.17 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KOPERASI, USAHA KECIL, DAN MENENGAH
Uraian : Usaha Mikro Yang Telah Mendapatkan Perizinan
Definisi Operasional : Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan, yang rnemenuhi kriteria Usaha Mikro. Perizinan adalah merupakan pemberian legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu, baik dalam bentuk izin maupun tanda daftar usaha.
Satuan : Unit Usaha
Tag :

Grafik