Pemuda Kader

Detail Data SIPD

Kode : 2.19.000064
Urusan : 2.19 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA
Uraian : Pemuda Kader
Definisi Operasional : Pemuda yang berumur 16-30 tahun di tingkat daerah yang memerlukan pengembangan skill sesuai dengan kriteria tertentu yang dilakukan antara lain melalui pendidikan, pelatihan, pengaderan, pembimbingan, pendampingan, dan/atau forum pengembangan
Satuan : Orang

Grafik