SIPD Data

Lembaga Wisata Budaya Yang Ditingkatkan

2.22 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEBUDAYAAN

info

Detail Data SIPD

Kode 2.22.000097
Satuan Lembaga
Uraian Lembaga Wisata Budaya Yang Ditingkatkan
Definisi Operasional - Lembaga : Lembaga adalah organisasi non Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya. - Wisata : Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara