SIPD Data

Daya Tarik Wisata Unggulan Kabupaten/Kota Yang Ditetapkan

3.26 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PARIWISATA

info

Detail Data SIPD

Kode 3.26.000171
Satuan Lokasi
Uraian Daya Tarik Wisata Unggulan Kabupaten/Kota Yang Ditetapkan
Definisi Operasional Mengidentifikasi daya tarik wisata yang memanfaatkan potensi sumber daya alam/budaya/buatan di lingkup Kabupaten/Kota untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Daya Tarik Wisata Unggulan melalui SK Kepala Daerah
Tag
table_chart

Tabel Data

Tahun Nilai (Lokasi)
2024 0
2025