Agen Dan Pasar Rakyat

Detail Data SIPD

Kode : 3.30.000001
Urusan : 3.30 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERDAGANGAN
Uraian : Agen Dan Pasar Rakyat
Definisi Operasional : Pasar Rakyat adalah tempat usaha yang ditata, dibangun, dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, swasta, Badan Usaha Milik Negara, dan/atau Badan Usaha Milik Daerah dapat berupa toko, kios, los, dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil dan menengah, swadaya masyarakat, atau koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah dengan proses jual beli Barang melalui tawar-menawar
Satuan : Unit
Tag :