Kode | : | 3.30.000001 |
Urusan | : | 3.30 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERDAGANGAN |
Uraian | : | Agen Dan Pasar Rakyat |
Definisi Operasional | : | Pasar Rakyat adalah tempat usaha yang ditata, dibangun, dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, swasta, Badan Usaha Milik Negara, dan/atau Badan Usaha Milik Daerah dapat berupa toko, kios, los, dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil dan menengah, swadaya masyarakat, atau koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah dengan proses jual beli Barang melalui tawar-menawar |
Satuan | : | Unit |
Tag | : |