| Kode | : | 1.03.000399 |
| Urusan | : | 1.03 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG |
| Uraian | : | Jumlah Bangunan Gedung Cagar Budaya Yang Dilestarikan Untuk Kepentingan Strategis Daerah Kabupaten/Kota Yang Diselenggarakan |
| Definisi Operasional | : | &Bangunan Gedung Cagar Budaya (BGCG) adalah bangunan gedung yang sudah ditetapkan statusnya sebagai Bangunan Cagar Budaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Cagar Budaya. Penetapan adalah pemberian status Cagar Budaya terhadap banguna gedung yang dilakukan oleh pemerintah Provinsi berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya.& |
| Satuan | : | Bangunan Gedung Cagar Budaya |
| Tag | : |