Kode | : | 1.03.000400 |
Urusan | : | 1.03 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG |
Uraian | : | Jumlah Bangunan Gedung Cagar Budaya Yang Dilestarikan Untuk Kepentingan Strategis Daerah Kabupaten/Kota Yang Ditetapkan |
Definisi Operasional | : | &Bangunan Gedung Cagar Budaya (BGCB) adalah bangunan gedung yang sudah ditetapkan statusnya sebagai Bangunan Cagar Budaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Cagar Budaya. Kajian identifikasi meliputi: a. b. identifikasi nilai penting dan arti khusus c. pendataan dan penilaian kondisi fisik dan d. studi kelayakan Pelestarian BGCB. |
Satuan | : | Bangunan Gedung Cagar Budaya |
Tag | : |