Panjang Jalan Kewenangan Kabupaten/Kota Dan Desa

Detail Data SIPD

Kode : 1.03.000603
Urusan : 1.03 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Uraian : Panjang Jalan Kewenangan Kabupaten/Kota Dan Desa
Definisi Operasional : Panjang Prasarana transportasi darat kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota yang meliputi segala bagian Jalan, termasuk bangunan penghubung, bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas perrnukaan tanah, di bawah permukaan tanah, dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel, jalan lori, dan jalan kabel.
Satuan : KM
Tag :

Grafik