SIPD Data

Kesesuaian Dengan Dokumen Tata Ruang (RTRW/RDTR, KRK/KKPR)

1.03 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG

info

Detail Data SIPD

Kode 1.03.910217
Satuan Dokumen
Uraian Kesesuaian Dengan Dokumen Tata Ruang (RTRW/RDTR, KRK/KKPR)
Definisi Operasional RTRW Provinsi: Rencana tata ruang yang bersifat umum dari wilayah provinsi, yang mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Rencana Tata Ruang Pulau/Kepulauan, Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional, RTRW Provinsi dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi. RDTR: Rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/kota. KRK/KKPR: Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, merupakan persyaratan dasar perizinan berusaha pertama sebelum perizinan lingkungan dan perizinan gedung bangunan. KKPR ini memiliki dua fungsi utama sebagai acuan pemanfaatan ruang dan acuan administrasi pertanahan. Sebagai acuan administrasi pertanahan, KKPR berfungsi sebagai pengganti izin lokasi. (Permen ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2021)