SIPD Data
2.10 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERTANAHAN
Dana Kerohiman Merupakan Dana Santunan Yang Diberikan Oleh Instansi Yang Memerlukan Tanah Kepada Pihak Yang Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman Dalam Rangka Pembangunan Di Atas Tanah Musnah. Dana Dimaksud Diberikan Apabila Adanya Rekonstruksi Atau Reklamasi Yang Dilakukan Oleh Pernerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Atau Pihak Lain Diatas Tanah Musnah Dimaksud.
2.10 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERTANAHAN · Laporan
Jumlah Berita Acara Koordinasi Dalam Rangka Pemanfataan Tanah Kosong Dalam 1 (satu) Kabupaten/Kota
2.10 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERTANAHAN · Berita Acara
Berita Acara Penerapan Desain Konsolidasi Tanah
2.10 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERTANAHAN · Berita Acara
Berita Acara Mediasi Penyelesaian Kasus Sengketa Dan Konflik Tanah Garapan
2.10 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERTANAHAN · Dokumen
Berita Acara Kesepakatan Desain Konsolidasi Tanah
2.10 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERTANAHAN · Berita Acara