Data Masyarakat Hukum Adat

Detail Data SIPD

Kode : 2.10.000027
Urusan : 2.10 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERTANAHAN
Uraian : Data Masyarakat Hukum Adat
Definisi Operasional : Masyarakat Hukum Adat adalah Warga Negara Indonesia yang memiiki karakteristik khas, hidup berkelompok secara harmonis sesuai hukum adatnya, memiliki ikatan pada asal usul leluhur dan atau kesamaan tempat tinggal, terdapat hubungan yang kuat dengan tanah dan lingkungan hidup, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, budaya, hukum dan memanfaatkan satu wilayah tertentu secara turun temurun. Data Masyarakat Hukum Adat diperoleh dari prose identifikasi, verifikasi dan validasi MHA
Satuan : Dokumen
Tag :