SIPD Data
2.10 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERTANAHAN
Dana Kerohiman Merupakan Dana Santunan Yang Diberikan Oleh Instansi Yang Memerlukan Tanah Kepada Pihak Yang Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman Dalam Rangka Pembangunan Di Atas Tanah Musnah. Dana Dimaksud Diberikan Apabila Adanya Rekonstruksi Atau Reklamasi Yang Dilakukan Oleh Pernerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Atau Pihak Lain Diatas Tanah Musnah Dimaksud.
2.10 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERTANAHAN · Laporan
Jumlah Laporan Hasil Koordinasi Penyiapan Usulan Sertipikasi Tanah Wakaf Atau Tempat Peribadatan Yang Digunakan Untuk Pembangunan Sosial, Pendidikan, Kesehatan, Dan Keagamaan Yang Dilaksanakan
2.10 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERTANAHAN · Dokumen
Jumlah Orang Yang Terlayani Melalui Penggantian Hak Atas Tanah Dan/atau Bangunan Bagi Masyarakat Yang Terdampak Relokasi Program Kabupaten/Kota
1.04 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN · Orang
Jumlah Berita Acara Mediasi Sengketa Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat Dalam 1(satu) Daerah Kabupaten/kota
2.10 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERTANAHAN · Berita Acara
Jumlah Tanah Dan/atau Bangunan Milik Bersama Yang Menjadi Bagian Rumah Susun Yang Dilaksanakan Operasional Dan Pemeliharaan
1.04 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN · Unit Bangunan Rumah Susun (Hunian Vertikal)