SIPD Data
2.10 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERTANAHAN
Dana Kerohiman Merupakan Dana Santunan Yang Diberikan Oleh Instansi Yang Memerlukan Tanah Kepada Pihak Yang Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman Dalam Rangka Pembangunan Di Atas Tanah Musnah. Dana Dimaksud Diberikan Apabila Adanya Rekonstruksi Atau Reklamasi Yang Dilakukan Oleh Pernerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Atau Pihak Lain Diatas Tanah Musnah Dimaksud.
2.10 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERTANAHAN · Laporan
Jumlah Laporan Dari Usaha Dan/atau Kegiatan Yang Diawasi Izin Lingkungan, Persetujuan Lingkungan, Surat Kelayakan Operasi Oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/kota
2.11 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG LINGKUNGAN HIDUP · Dokumen
Jumlah Laporan Dari Usaha Dan/atau Kegiatan Yang Diawasi Izin Lingkungan, Persetujuan Lingkungan, Surat Kelayakan Operasi Oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/kota
2.11 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG LINGKUNGAN HIDUP · Dokumen
Laporan Dari Usaha Dan/atau Kegiatan Yang Diawasi Izin Lingkungan, Persetujuan Lingkungan, Surat Kelayakan Operasi Oleh Pemerintah Daerah Kab/kota
2.11 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG LINGKUNGAN HIDUP · Dokumen
Rekomendasi Peta Dasar Yang Dikeluarkan Badan Yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Di Bidang Informasi Geospasial Atau Surat Permohonan Rekomendasi Peta Dasar Terakhir Apabila Sampai Pengajuan Permohonan Persetujuan Substansi Rekomendasi Peta Dasar Belum Diterbitkan
1.03 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG · Dokumen