SIPD Data
2.11 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG LINGKUNGAN HIDUP
| Tahun | Nilai (Perkara) |
|---|---|
| 2024 | 11 |
| 2025 | — |
Jumlah Kasus Tindak Pidana Lingkungan Hidup (P-21) Yang Merupakan Kewenangan Kabupaten/kota
2.11 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG LINGKUNGAN HIDUP · Perkara
Jumlah Lokasi Pelaksanaan Pembersihan Unsur Pencemar Di Kabupaten/kota Yang Menjadi Kewenangan Kabupaten/kota
2.11 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG LINGKUNGAN HIDUP · Lokasi
Jumlah Fasilitasi Kegiatan Pengumpulan Dan Penyimpanan Sementara Limbah B3 Yang Menjadi Kewenangan Kabupaten/kota Yang Dilakukan Pembinaan
2.11 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG LINGKUNGAN HIDUP · Usaha
Jumlah Laporan Hasil Koordinasi Dan Sinkronisasi Inventarisasi GRK, Penurunan Emisi/pprk/Perubahan Iklim Yang Menjadi Kewenangan Kabupaten/kota
2.11 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG LINGKUNGAN HIDUP · Dokumen
Jumlah Penerapan Sanksi Administratif Yang Dikenakan Kepada Penanggung Jawab Usaha/kegiatan Yang Tidak Taat Dan Menjadi Kewenangan Kabupaten/kota
2.11 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG LINGKUNGAN HIDUP · Perkara