Kode | : | 2.12.000002 |
Urusan | : | 2.12 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL |
Uraian | : | Data Kependudukan Terkait Pendaftaran Penduduk Yang Dimanfaatkan |
Definisi Operasional | : | Pemanfaatan data kependudukan adalah kegiatan pemberian hak akses data kependudukan kepada lembaga pengguna. Data kependudukan adalah hasil dari kegiatan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Pemanfaatan data kependudukan dilakukan untuk berbagai tujuan, seperti: Meningkatkan kualitas pelayanan publik, Perencanaan pembangunan, Alokasi anggaran, Pembangunan demokrasi, Penegakan hukum dan pencegahan kriminal. Pemanfaatan data kependudukan dapat dilakukan melalui beberapa cara, di antaranya: Web Service, Web Portal, Card Reader. Untuk mengakses data kependudukan melalui Web Service, lembaga pengguna perlu memiliki aplikasi sendiri yang dapat diintegrasikan dengan database kependudukan. Sedangkan untuk Web Portal, lembaga pengguna tidak perlu memiliki aplikasi karena aplikasi web portal sudah disediakan oleh Kementerian Dalam Negeri. Data kependudukan sangat penting bagi pembangunan karena menjadi dasar bagi pemerintah dan lembaga lainnya yang memiliki kepentingan terhadap pembangunan. |
Satuan | : | Dokumen |