Dokumen Supervisi Bersama Dengan Kantor Kementerian Yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Di Bidang Agama Kabupaten/Kota Dan Pengadilan Agama Mengenai PeLaporan Pencatatan Nikah, Talak, Cerai, Dan Rujuk Bagi Penduduk Yang Beragama Islam Dalam Rangka Pembangunan Basis Data Kependudukan

Detail Data SIPD

Kode : 2.12.000006
Urusan : 2.12 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Uraian : Dokumen Supervisi Bersama Dengan Kantor Kementerian Yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Di Bidang Agama Kabupaten/Kota Dan Pengadilan Agama Mengenai PeLaporan Pencatatan Nikah, Talak, Cerai, Dan Rujuk Bagi Penduduk Yang Beragama Islam Dalam Rangka Pembangunan Basis Data Kependudukan
Definisi Operasional : Supervisi Bersama dengan Kantor Kementerian yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di Bidang Agama dan Pengadilan Agama terkait pencatatan nikah, talak, cerai, dan rujuk adalah koordinasi untuk pembangunan basis data kependudukan. Koordinasi ini dilakukan dalam rangka pencatatan sipil bagi penduduk yang beragama Islam. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) memiliki peran sentral dalam administrasi kependudukan suatu negara. Tugas utama Disdukcapil adalah: Mengelola data kependudukan, Menyelenggarakan pencatatan sipil, Memberikan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat.
Satuan : Dokumen

Grafik