SIPD Data

Dokumen Supervisi Bersama Dengan Kantor Kementerian Yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Di Bidang Agama Kabupaten/Kota Dan Pengadilan Agama Mengenai PeLaporan Pencatatan Nikah, Talak, Cerai, Dan Rujuk Bagi Penduduk Yang Beragama Islam Dalam Rangka Pembangunan Basis Data Kependudukan

2.12 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

info

Detail Data SIPD

Kode 2.12.000006
Satuan Dokumen
Uraian Dokumen Supervisi Bersama Dengan Kantor Kementerian Yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Di Bidang Agama Kabupaten/Kota Dan Pengadilan Agama Mengenai PeLaporan Pencatatan Nikah, Talak, Cerai, Dan Rujuk Bagi Penduduk Yang Beragama Islam Dalam Rangka Pembangunan Basis Data Kependudukan
Definisi Operasional Supervisi Bersama dengan Kantor Kementerian yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di Bidang Agama dan Pengadilan Agama terkait pencatatan nikah, talak, cerai, dan rujuk adalah koordinasi untuk pembangunan basis data kependudukan. Koordinasi ini dilakukan dalam rangka pencatatan sipil bagi penduduk yang beragama Islam. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) memiliki peran sentral dalam administrasi kependudukan suatu negara. Tugas utama Disdukcapil adalah: Mengelola data kependudukan, Menyelenggarakan pencatatan sipil, Memberikan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat.
show_chart

Grafik

linked_services

Data Terkait

arrow_forward

Supervisi Bersama Dengan Kantor Kementerian Yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Di Bidang Agama Kabupaten/Kota Dan Pengadilan Agama Mengenai PeLaporan Pencatatan Nikah, Talak, Cerai, Dan Rujuk Bagi Penduduk Yang Beragama Islam Dalam Rangka Pembangunan Basis Data Kependudukan Terkait Pencatatan Sipil Yang Dilaksanakan

2.12 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL · Laporan

arrow_forward

Laporan Hasil Koordinasi Dengan Kantor Kementerian Yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Di Bidang Agama Kabupaten/Kota Dan Pengadilan Agama Yang Berkaitan Dengan Pencatatan Nikah, Talak, Cerai, Dan Rujuk Bagi Penduduk Yang Beragama Islam

2.12 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL · Laporan

arrow_forward

Laporan Hasil Koordinasi Dengan Kantor Kementerian Yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Di Bidang Agama Kabupaten/Kota Dalam Memelihara Hubungan Timbal Balik Melalui Pembinaan Masing-Masing Kepada Instansi Vertikal Dan UPT Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota

2.12 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL · Laporan

arrow_forward

Dokumen Kependudukan Selain Blangko KTP-El, Formulir, Dan Buku Terkait Pencatatan Sipil Sesuai Dengan Kebutuhan Yang Tersedia

2.12 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL · Paket

arrow_forward

Dokumen Tata Cara Perencanaan, Pelaksanaan, Pemantauan, Evaluasi, Pengendalian, Dan PeLaporan Penyelenggaraan Adminduk Terkait Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Yang Disusun

2.12 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL · Dokumen