SIPD Data

Dokumen Kependudukan Selain Blangko KTP-El, Formulir, Dan Buku Terkait Pencatatan Sipil Sesuai Dengan Kebutuhan Yang Tersedia

2.12 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

info

Detail Data SIPD

Kode 2.12.000032
Satuan Paket
Uraian Dokumen Kependudukan Selain Blangko KTP-El, Formulir, Dan Buku Terkait Pencatatan Sipil Sesuai Dengan Kebutuhan Yang Tersedia
Definisi Operasional Penggunaan blangko dokumen kependudukan, formulir, dan buku untuk pelayanan pendaftaran penduduk adalah kegiatan pengadaan, pengelolaan, dan pelaporan yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Dalam rangka efisiensi, efektivitas, dan kemudahan, Dukcapil melakukan penyesuaian jenis dan spesifikasi formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan
linked_services

Data Terkait

arrow_forward

Dokumen Kependudukan Selain Blangko KTP-El, Formulir, Dan Buku Terkait Pendaftaran Penduduk Sesuai Dengan Kebutuhan Yang Tersedia

2.12 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL · Dokumen

arrow_forward

Dokumen Hasil Pengelolaan Dan PeLaporan Penggunaan Blangko Dokumen Kependudukan, Formulir, Dan Buku Untuk Pelayanan Pencatatan Sipil

2.12 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL · Dokumen

arrow_forward

Supervisi Bersama Dengan Kantor Kementerian Yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Di Bidang Agama Kabupaten/Kota Dan Pengadilan Agama Mengenai PeLaporan Pencatatan Nikah, Talak, Cerai, Dan Rujuk Bagi Penduduk Yang Beragama Islam Dalam Rangka Pembangunan Basis Data Kependudukan Terkait Pencatatan Sipil Yang Dilaksanakan

2.12 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL · Laporan

arrow_forward

Dokumen Hasil Kerja Sama Dengan Organisasi Kemasyarakatan Dan Perguruan Tinggi Terkait Pencatatan Sipil

2.12 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL · Dokumen

arrow_forward

Dokumen Supervisi Bersama Dengan Kantor Kementerian Yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Di Bidang Agama Kabupaten/Kota Dan Pengadilan Agama Mengenai PeLaporan Pencatatan Nikah, Talak, Cerai, Dan Rujuk Bagi Penduduk Yang Beragama Islam Dalam Rangka Pembangunan Basis Data Kependudukan

2.12 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL · Dokumen