Kode | : | 2.15.000142 |
Urusan | : | 2.15 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERHUBUNGAN |
Uraian | : | Data Perlengkapan Jalan |
Definisi Operasional | : | Perlengkapan jalan yang berkaitan langsung dengan pengguna jalan meliputi: a. alat pemberi isyarat lalu b. rambu lalu c. marka d. alat penerangan e. alat pengendali pemakai jalan, terdiri atas: 1. alat pembatas dan 2. alat pembatas tinggi dan lebar kendaraan. f. alat pengaman pemakai jalan, terdiri atas: 1. pagar 2. cermin 3. tanda patok tikungan (delineator); 4. pulau-pulau lalu dan 5. pita penggaduh. g. fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan yang berada di jalan maupun di luar badan dan/atau h. fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan. |
Satuan | : | Dokumen |
Tag | : |
GEOPARK
INFLASI
JALAN PROVINSI
MANAJEMEN DAN REKAYASA LALU LINTAS
OPERASIONAL PENGGUNAAN JALAN SELAIN UNTUK KEPENTINGAN LALU LINTAS
PEMBANGUNAN PRASARANA JALAN
PENGADAAN DAN PEMASANGAN PERLENGKAPAN JALAN
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN OPERASIONAL
PENGGUNAAN JALAN SELAIN KEPENTINGAN LALU LINTAS
PERLENGKAPAN JALAN
PERUBAHAN IKLIM
PRASARANA JALAN
REHABILITASI DAN PEMELIHARAAN
|