Peraturan Bupati/Walikota Mengenai Rencana Induk Jaringan LLAJ Kab/Kota

Detail Data SIPD

Kode : 2.15.000316
Urusan : 2.15 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERHUBUNGAN
Uraian : Peraturan Bupati/Walikota Mengenai Rencana Induk Jaringan LLAJ Kab/Kota
Definisi Operasional : RAK LLAJ Kabupaten/Kota memuat: a. sasaran Pemerintah Kabupaten/ b. arah kebijakan strategis berdasarkan RUNK LLAJ, RAK LLAJ Kementerian/Lembaga, dan RAK LLAJ c. kebutuhan regulasi daerah dan tatanan kelembagaan Pemerintah Kabupaten/ d. rencana aksi dan target kine{ dan e. rencana pendanaan. RAK LLAJ Kabupaten/Kota disusun berdasarkan: a. RUNK b. RAK LLAJ Kementerian/ c. RAK LLAJ dan d. Rencana pembangunan jangka panjang dan rencana pembangunan jangka menengah Kabupaten/Kota.
Satuan : Dokumen
Tag :