SIPD Data

Peraturan Bupati/Walikota Mengenai Rencana Induk Jaringan LLAJ Kab/Kota

2.15 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERHUBUNGAN

info

Detail Data SIPD

Kode 2.15.000316
Satuan Dokumen
Uraian Peraturan Bupati/Walikota Mengenai Rencana Induk Jaringan LLAJ Kab/Kota
Definisi Operasional RAK LLAJ Kabupaten/Kota memuat: a. sasaran Pemerintah Kabupaten/ b. arah kebijakan strategis berdasarkan RUNK LLAJ, RAK LLAJ Kementerian/Lembaga, dan RAK LLAJ c. kebutuhan regulasi daerah dan tatanan kelembagaan Pemerintah Kabupaten/ d. rencana aksi dan target kine{ dan e. rencana pendanaan. RAK LLAJ Kabupaten/Kota disusun berdasarkan: a. RUNK b. RAK LLAJ Kementerian/ c. RAK LLAJ dan d. Rencana pembangunan jangka panjang dan rencana pembangunan jangka menengah Kabupaten/Kota.