Unit Usaha Yang Memiliki Akses Pasar, Akses Pembiayaan

Detail Data SIPD

Kode : 2.17.000042
Urusan : 2.17 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KOPERASI, USAHA KECIL, DAN MENENGAH
Uraian : Unit Usaha Yang Memiliki Akses Pasar, Akses Pembiayaan
Definisi Operasional : Akses pasar adalah kemampuan perusahaan/UMKM untuk memasuki pasar luar negeri dengan menjual barang dan jasanya di negara lain. Akses Pembiayaan adalah kemampuan untuk mendapatkan manfaat dalam rangka penyediaan dana hasil dari penyediaan uang atau tagihan yang didapatkan dari bank yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.
Satuan : Unit Usaha
Tag :

Grafik