Kode | : | 2.18.000018 |
Urusan | : | 2.18 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENANAMAN MODAL |
Uraian | : | Peraturan Daerah (Perda) Menetapkan Rencana Umum Penanaman Modal Daerah Kabupaten/Kota. |
Definisi Operasional | : | Pemerintah Kabupaten/Kota menyusun Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten/Kota yang mengacu pada RUPM, Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi, dan prioritas pengembangan potensi kabupaten/kota.& |
Satuan | : | Dokumen |
Tag | : |