Peraturan Daerah (Perda) Menetapkan Rencana Umum Penanaman Modal Daerah Kabupaten/Kota.

Detail Data SIPD

Kode : 2.18.000018
Urusan : 2.18 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENANAMAN MODAL
Uraian : Peraturan Daerah (Perda) Menetapkan Rencana Umum Penanaman Modal Daerah Kabupaten/Kota.
Definisi Operasional : Pemerintah Kabupaten/Kota menyusun Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten/Kota yang mengacu pada RUPM, Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi, dan prioritas pengembangan potensi kabupaten/kota.&
Satuan : Dokumen
Tag :

Grafik