Kode | : | 2.18.000037 |
Urusan | : | 2.18 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENANAMAN MODAL |
Uraian | : | Unit Usaha Yang Memperoleh Kemudahan BerUsaha Di Daerah. |
Definisi Operasional | : | Unit usaha adalah suatu bentuk kegiatan yang mampu menghasilkan keuntungan, misalnya menjahit, penjualan, koperasi, dan sebagainya. Kemudahan Berusaha adalah penyediaan fasilitas nonfiskal dari Pemerintah Daerah kepada Masyarakat dan/atau investor untuk mempermudah setiap kegiatan investasi dan untuk meningkatkan investasi di daerah. |
Satuan | : | Unit Usaha |
Tag | : |