Unit Usaha Yang Memperoleh Kemudahan BerUsaha Di Daerah.

Detail Data SIPD

Kode : 2.18.000037
Urusan : 2.18 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENANAMAN MODAL
Uraian : Unit Usaha Yang Memperoleh Kemudahan BerUsaha Di Daerah.
Definisi Operasional : Unit usaha adalah suatu bentuk kegiatan yang mampu menghasilkan keuntungan, misalnya menjahit, penjualan, koperasi, dan sebagainya. Kemudahan Berusaha adalah penyediaan fasilitas nonfiskal dari Pemerintah Daerah kepada Masyarakat dan/atau investor untuk mempermudah setiap kegiatan investasi dan untuk meningkatkan investasi di daerah.
Satuan : Unit Usaha
Tag :