SIPD Data

Unit Usaha Yang Memperoleh Kemudahan BerUsaha Di Daerah.

2.18 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENANAMAN MODAL

info

Detail Data SIPD

Kode 2.18.000037
Satuan Unit Usaha
Uraian Unit Usaha Yang Memperoleh Kemudahan BerUsaha Di Daerah.
Definisi Operasional Unit usaha adalah suatu bentuk kegiatan yang mampu menghasilkan keuntungan, misalnya menjahit, penjualan, koperasi, dan sebagainya. Kemudahan Berusaha adalah penyediaan fasilitas nonfiskal dari Pemerintah Daerah kepada Masyarakat dan/atau investor untuk mempermudah setiap kegiatan investasi dan untuk meningkatkan investasi di daerah.