SIPD Data

Lembaga Sejarah Lokal Provinsi Yang Ditingkat Kapasitas

2.22 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEBUDAYAAN

info

Detail Data SIPD

Kode 2.22.000095
Satuan Lembaga
Uraian Lembaga Sejarah Lokal Provinsi Yang Ditingkat Kapasitas
Definisi Operasional - Lembaga : Lembaga adalah organisasi non Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya. - Sejarah : Sejarah adalah umpulan benda kebudayaan baik yang bersifat fisik, bersifat tulisan, bersifat lisan, maupun audiovisual untuk membuktikan sejarah.