Kode | : | 1.03.000013 |
Urusan | : | 1.03 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG |
Uraian | : | Bangunan Gedung Cagar Budaya Yang Dilestarikan Milik Pemerintah Kabupaten/Kota |
Definisi Operasional | : | Kawasan Cagar Budaya adalah satuan ruang geografis yang memiliki dua Situs Cagar Budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan/atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas. |
Satuan | : | Bangunan Gedung Cagar Budaya |
Tag | : |