SIPD Data
2.10 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERTANAHAN
Dana Kerohiman Merupakan Dana Santunan Yang Diberikan Oleh Instansi Yang Memerlukan Tanah Kepada Pihak Yang Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman Dalam Rangka Pembangunan Di Atas Tanah Musnah. Dana Dimaksud Diberikan Apabila Adanya Rekonstruksi Atau Reklamasi Yang Dilakukan Oleh Pernerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Atau Pihak Lain Diatas Tanah Musnah Dimaksud.
2.10 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERTANAHAN · Laporan
Jumlah Kebijakan Tata Cara Pengembalian Status Tanah Ulayat Atau Tanah Masyarakat Hukum Adat Apabila Jangka Waktu Hak Guna Usaha Atau Hak Guna Bangunan Telah Berakhir Yang Disusun
2.10 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERTANAHAN · Dokumen
Penyelenggaraan Kerjasama Dan Koordinasi Antar Daerah Berbatasan, Antar Lembaga, Dan Kemitraan Dalam Pencegahan, Penanggulangan, Penyelamatan Kebakaran Dan Non Kebakaran Adalah Serangkaian Upaya Dan Tindakan Untuk Saling Bersinergi Baik Melalui Forum Komunikasi Kebakaran, Organisasi Profesi Atau Bentuk Kegiatan Lainnya Dalam Rangka Mempercepat Atau Mempermudah Layanan Pemadaman Dan Evakuasi Kebakaran Dan Non Kebakaran Yang Dilaksanakan Dengan Satuan Dokumen, Dan Dilaksanakan Oleh Bidang Yang Menangani Dan Memfasilitasi Kerjasama
1.05 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANGKETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PERLINDUNGAN MASYARAKAT · Dokumen
Laporan Hasil Koordinasi, Sinkronisasi Dan Pelaksanaan Rehabilitasi Yang Dilaksanakan
2.11 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG LINGKUNGAN HIDUP · Dokumen
Jumlah Tanah Dan/atau Bangunan Milik Bersama Yang Menjadi Bagian Rumah Susun Yang Dilaksanakan Operasional Dan Pemeliharaan
1.04 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN · Unit Bangunan Rumah Susun (Hunian Vertikal)