Kode | : | 2.15.000020 |
Urusan | : | 2.15 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERHUBUNGAN |
Uraian | : | Data Angkutan Taksi Yang Wilayah Operasinya Kewenangan Kabupaten/Kota |
Definisi Operasional | : | Perusahaan Angkutan Umum harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki paling sedikit 5 (lima) b. memiliki/menguasai tempat penyimpanan kendaraan yang mampu menampung sesuai dengan jumlah kendaraan yang dan c. menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan (bengkel) yang dibuktikan dengan dokumen kepemilikan atau perjanjian kerjasama dengan pihak lain. |
Satuan | : | Dokumen |
Tag | : |