Data Angkutan Taksi Yang Wilayah Operasinya Kewenangan Kabupaten/Kota

Detail Data SIPD

Kode : 2.15.000020
Urusan : 2.15 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERHUBUNGAN
Uraian : Data Angkutan Taksi Yang Wilayah Operasinya Kewenangan Kabupaten/Kota
Definisi Operasional : Perusahaan Angkutan Umum harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki paling sedikit 5 (lima) b. memiliki/menguasai tempat penyimpanan kendaraan yang mampu menampung sesuai dengan jumlah kendaraan yang dan c. menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan (bengkel) yang dibuktikan dengan dokumen kepemilikan atau perjanjian kerjasama dengan pihak lain.
Satuan : Dokumen
Tag :