Data Kebijakan Penetapan Wilayah Operasi Angkutan Orang Dengan Menggunakan Taksi Dalam Kawasan Perkotaan Kewenangan Kabupaten/Kota Yang Telah Sosialisasikan

Detail Data SIPD

Kode : 2.15.000029
Urusan : 2.15 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERHUBUNGAN
Uraian : Data Kebijakan Penetapan Wilayah Operasi Angkutan Orang Dengan Menggunakan Taksi Dalam Kawasan Perkotaan Kewenangan Kabupaten/Kota Yang Telah Sosialisasikan
Definisi Operasional : Rencana kebutuhan kendaraan Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi yang ditetapkan oleh Buapti/Walikota paling sedikit memuat: a. perkiraan kebutuhan jasa Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi dalam wilayah Kawasan b. kebutuhan kendaraan Angkutan Orang Dengan Menggunakan Taksi untuk melayani permintaan jasa Angkutan Orang dengan Menggunakan dan c. alokasi kebutuhan untuk masing-masing daerah kabupaten/kota dalam Kawasan Perkotaan dalam kabupaten/kota Penyusunan rencana kebutuhan kendaraan Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi paling sedikit meliputi kegiatan: a. penelitian potensi bangkitan b. penentuan variabel yang berpengaruh terhadap bangkitan c. penentuan model perhitungan bangkitan d. penghitungan bangkitan perjalanan untuk kondisi sekarang dan 5 (lima) tahun yang akan dan e. pengkonversian jumlah perjalanan orang menjadi jumlah kendaraan, dengan mempertimbangkan: 1. tingkat penggunaan kendaraan dan 2. kapasitas kendaraan yang akan melayani.
Satuan : Dokumen
Tag :