SIPD Data

Dokumen Izin Usaha Prasarana Perkeretaapian Umum Yang Jaringan Jalurnya Melintasi Batas Daerah Dalam Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik

2.15 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERHUBUNGAN

info

Detail Data SIPD

Kode 2.15.000180
Satuan Dokumen
Uraian Dokumen Izin Usaha Prasarana Perkeretaapian Umum Yang Jaringan Jalurnya Melintasi Batas Daerah Dalam Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
Definisi Operasional -Dalam pelaksanaan pembangunan perkeretaapian umum pada jalur melintasi daerah kabupatan/kota dalam satu provinsi, Badan Usaha yang menyelenggarakan prasarana perkeretaapian umum wajib memenuhi Perizinan Berusaha terkait prasarana perkeretaapian umum meliputi izin usaha, izin pembangunan dan izin operasi. - Badan Usaha yang akan melakukan penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum, wajib mengajukan izin usaha penyelenggaraan prasarana perkeretaapian kepada Menteri, Gubernur, atau Bupati / Wali Kota sesuai kewenangannya melalui Lembaga Online Single Submission (OSS).