Kode | : | 2.15.000180 |
Urusan | : | 2.15 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERHUBUNGAN |
Uraian | : | Dokumen Izin Usaha Prasarana Perkeretaapian Umum Yang Jaringan Jalurnya Melintasi Batas Daerah Dalam Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik |
Definisi Operasional | : | -Dalam pelaksanaan pembangunan perkeretaapian umum pada jalur melintasi daerah kabupatan/kota dalam satu provinsi, Badan Usaha yang menyelenggarakan prasarana perkeretaapian umum wajib memenuhi Perizinan Berusaha terkait prasarana perkeretaapian umum meliputi izin usaha, izin pembangunan dan izin operasi. - Badan Usaha yang akan melakukan penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum, wajib mengajukan izin usaha penyelenggaraan prasarana perkeretaapian kepada Menteri, Gubernur, atau Bupati / Wali Kota sesuai kewenangannya melalui Lembaga Online Single Submission (OSS). |
Satuan | : | Dokumen |
Tag | : |