Kantor Cabang Pembantu Koperasi Simpan Pinjam

Detail Data SIPD

Kode : 2.17.000006
Urusan : 2.17 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KOPERASI, USAHA KECIL, DAN MENENGAH
Uraian : Kantor Cabang Pembantu Koperasi Simpan Pinjam
Definisi Operasional : Kantor Cabang Pembantu adalah kantor yang berfungsi mewakili Kantor Cabang dalam menjalankan kegiatan usaha untuk menghimpun dana dan penyalurannya serta mempunyai wewenang menerima permohonan pinjaman tetapi tidak mempunyai wewenang untuk memutuskan pemberian pinjaman. Salah satu bentuk jenis Jaringan Pelayanan
Satuan : Unit Usaha
Tag :