Kode | : | 2.17.000006 |
Urusan | : | 2.17 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KOPERASI, USAHA KECIL, DAN MENENGAH |
Uraian | : | Kantor Cabang Pembantu Koperasi Simpan Pinjam |
Definisi Operasional | : | Kantor Cabang Pembantu adalah kantor yang berfungsi mewakili Kantor Cabang dalam menjalankan kegiatan usaha untuk menghimpun dana dan penyalurannya serta mempunyai wewenang menerima permohonan pinjaman tetapi tidak mempunyai wewenang untuk memutuskan pemberian pinjaman. Salah satu bentuk jenis Jaringan Pelayanan |
Satuan | : | Unit Usaha |
Tag | : |