Kode | : | 2.17.000007 |
Urusan | : | 2.17 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KOPERASI, USAHA KECIL, DAN MENENGAH |
Uraian | : | Kantor Cabang Pembantu Untuk Koperasi Dengan Wilayah Keanggotaan Dalam Daerah Kabupaten/Kota |
Definisi Operasional | : | Kantor Cabang Pembantu adalah kantor cabang pembantu yang berfungsi mewakili kantor cabang dalam menjalankan kegiatan usaha untuk menghimpun dana dan penyalurannya serta mempunyai wewenang menerima permohonan pinjaman tetapi tidak mempunyai wewenang untuk memutuskan pemberian pinjaman. |
Satuan | : | Unit Usaha |
Tag | : |