Kantor Cabang Pembantu Untuk Koperasi Dengan Wilayah Keanggotaan Dalam Daerah Kabupaten/Kota

Detail Data SIPD

Kode : 2.17.000007
Urusan : 2.17 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KOPERASI, USAHA KECIL, DAN MENENGAH
Uraian : Kantor Cabang Pembantu Untuk Koperasi Dengan Wilayah Keanggotaan Dalam Daerah Kabupaten/Kota
Definisi Operasional : Kantor Cabang Pembantu adalah kantor cabang pembantu yang berfungsi mewakili kantor cabang dalam menjalankan kegiatan usaha untuk menghimpun dana dan penyalurannya serta mempunyai wewenang menerima permohonan pinjaman tetapi tidak mempunyai wewenang untuk memutuskan pemberian pinjaman.
Satuan : Unit Usaha
Tag :