Kode | : | 2.18.000030 |
Urusan | : | 2.18 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENANAMAN MODAL |
Uraian | : | Rencana Minat Investasi Di Dalam Negeri; |
Definisi Operasional | : | Investasi adalah suatu kegiatan menanamkan modal, langsung maupun tidak langsung dengan harapan di kemudian hari pemilik modal akan memperoleh manfaat tertentu dari hasil penanaman modalnya. Investasi di dalam negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri. |
Satuan | : | Dokumen |
Tag | : |