Bangunan Gedung Cagar Budaya Yang Ditetapkan Tingkat Kabupaten/Kota

Detail Data SIPD

Kode : 1.03.000015
Urusan : 1.03 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Uraian : Bangunan Gedung Cagar Budaya Yang Ditetapkan Tingkat Kabupaten/Kota
Definisi Operasional : Kawasan Cagar Budaya adalah satuan ruang geografis yang memiliki dua Situs Cagar Budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan/atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas.
Satuan : Bangunan Gedung Cagar Budaya