Pelaku Usaha Yang Dilayani Pengaduannya Terkait Pelayanan Terpadu Perizinan;

Detail Data SIPD

Kode : 2.18.000010
Urusan : 2.18 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENANAMAN MODAL
Uraian : Pelaku Usaha Yang Dilayani Pengaduannya Terkait Pelayanan Terpadu Perizinan;
Definisi Operasional : Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. Pelayanan Terpadu Perizinan adalah sistem pelayanan perizinan (izin dan non izin) yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan sampai terbitnya dokumen perizinan dengan transparan dan terpadu pada satu tempat.
Satuan : Orang
Tag :

Grafik