Pelaku Usaha Yang Menggunakan Perizinan Berbasis Sistem Elektronik;

Detail Data SIPD

Kode : 2.18.000017
Urusan : 2.18 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENANAMAN MODAL
Uraian : Pelaku Usaha Yang Menggunakan Perizinan Berbasis Sistem Elektronik;
Definisi Operasional : Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. Perizinan berbasis sistem elektronik adalah sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik dengan seluruh kementerian/lembaga (K/L) negara hingga pemerintah daerah (pemda) di Indonesia.
Satuan : Orang
Tag :