SIPD Data

Pelaku Usaha Yang Menggunakan Perizinan Berbasis Sistem Elektronik;

2.18 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENANAMAN MODAL

info

Detail Data SIPD

Kode 2.18.000017
Satuan Orang
Uraian Pelaku Usaha Yang Menggunakan Perizinan Berbasis Sistem Elektronik;
Definisi Operasional Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. Perizinan berbasis sistem elektronik adalah sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik dengan seluruh kementerian/lembaga (K/L) negara hingga pemerintah daerah (pemda) di Indonesia.