Pelaku Usaha Yang Menggunakan Pelayanan Terpadu Non Perizinan Berbasis Elektronik.

Detail Data SIPD

Kode : 2.18.000014
Urusan : 2.18 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENANAMAN MODAL
Uraian : Pelaku Usaha Yang Menggunakan Pelayanan Terpadu Non Perizinan Berbasis Elektronik.
Definisi Operasional : Dalam Peraturan Pemerintah No. 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sudah tidak disebutkan lagi pengunaan kalimat Non Perizinan
Satuan : Orang
Tag :

Grafik